Jakarta: Indonesia akan memasuki era kenormalan baru terkait pandemi covid-19. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun akan melakukan pembukaan terbatas kawasan taman nasional untuk kunjungan wisata alam yang sedang dipersiapkan.
Hal ini dilakukan atas pertimbangan kebutuhan masyarakat untuk menghirup udara segar secara langsung, alam yang tenang, dan nyaman. Pembukaan kunjungan wisata ke Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM), akan dilakukan secara bertahap dan harus dengan protokoler kesehatan yang ketat.
"Satgas covid-19 Pusat pada Senin 22 Juni 2020 telah mengumumkan dapat dimulainya aktivitas wisata secara bertahap dengan protokol yang ketat. Untuk itu pada tahap pertama dapat dibuka kunjungan wisata alam terbatas," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juni 2020.
Penetapan pembukaan kawasan wisata atau reaktivasi TN/TWA/SM tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang Kebijakan Reaktivasi Secara Bertahap Di Kawasan Taman Nasional (TN), Taman Wisata Alam (TWA), dan Suaka Margasatwa (SM) dalam kondisi Transisi Akhir Covid-19 (New Normal).
"Kebijakan aktivasi merupakan langkah untuk boosting kegiatan pemulihan ekosistem dan ekowisata berkelanjutan (Sustainable Eco-Tourism)," tutur Menteri Siti.
Ada 29 destinasi wisata TN/TWA/SM yang sudah dapat dibuka secara terbatas, yang berada pada zona hijau dan kuning dalam kriteria covid-19. Maka, unit Pelaksana Teknis (UPT) KLHK dan Pemda telah melakukan berbagai persiapan di tingkat tapak guna memastikan tidak terjadinya penyebaran covid-19 dengan kunjungan wisata tersebut.
Langkah-langkah yang dipersiapkan harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Koordinasi dan konsultasi intensif pelaksana lapangan dengan Posko Tanggap Darurat Covid-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan perkembangan status di daerah setempat.
"Langkah ini harus dan perlu dilakukan karena dibuka atau tidaknya TN/TWA/SM untuk kunjungan wisata adalah mendasarkan pada rekomendasi dari Satgas Covid-19 setempat dan rekomendasi/arahan Gubernur atau Walikota/Bupati," papar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eksosistem KLHK Wiratno.
(Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Banten. Foto: Ilustrasi. Dok. Unsplash.com)
Wiratno mengatakan, Kepala TN/TWA/SM juga telah melakukan kerjasama dengan instansi kesehatan setempat, yakni Dinas Kesehatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, dokter, untuk merencanakan penerapan Protokol Kesehatan di lokasi kunjungan wisata alam pada TN/TWA/SM.
Sesuai dengan SK Menteri LHK tanggal 23 Juni 2020, maka sejumlah Balai Besar/Balai TN dan KSDA telah melaporkan kesiapan melakukan pembukaan untuk kunjungan wisata alam secara terbatas. Berikut di antaranya:
1. TN Kepulauan Seribu
2. TN Gunung Halimun Salak
3. TN Gunung Gede Pangrango
4. TN Gunung Ciremai
5. TN Gunung Merbabu
6. TN Gunung Merapi
7. TN Bromo Tengger Semeru
8. TN Alas Purwo
9. TN Meru Betiri
10. TN Bali Barat
11. TN Kutai
12. TN Tambora
13. TN Gunung Rinjani
14. TN Manupeu Tandaru
15. TN Laiwangi Wanggameti
16. TN Kelimutu
17. TN Kepulauan Komodo
18. TWA Angke Kapuk
19. TWA Gunung Papandayan
20. TWA Cimanggu
21. TWA Kawah Gunung Tangkuban Perahu
22. TWA Guci
23. TWA Telogo Warno/Pengilon
24. TWA Grojogan Sewu
25. TWA Kawah Ijen Merapi Ungup-Ungup
26. TWA Pulau Sangalaki
27. TWA Lejja
28. TWA Manipo
29. TWA Riung 17 Pulau.
Pelaksanaan pembukaan atau launching disesuaikan dengan tata waktu yang telah disusun oleh masing-masing pengelola TN/TWA/SM dan diproyeksikan untuk tahap pertama ini dimulai dari pertengahan Juni sampai pertengahan Juli 2020. Kongkrit Pelaksanaan pembukaan harus secara teknis mengikuti perkembangan dinamika covid-19.
(yyy)