Jakarta: Wisatawan yang ingin berkunjung ke Thailand diwajibkan tinggal selama 30 hari. Pemerintah Thailand mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai upaya menghidupkan kembali sektor pariwisatanya yang terkena dampak pandemi covid-19.
Aturan tersebut mulai berlaku Oktober. Pemerintah Thailand ingin memberikan dorongan kepada sektor pariwisata yang menjadi sumber utama pendapatan negeri Gajah Putih tersebut.
"Wisatawan yang berkunjung ke Thailand sekarang harus tinggal selama minimal 30 hari. Termasuk masa karantina selama 14 hari di dekat hotel mereka. Setelah karantina selesai, wisatawan bisa beraktivitas menjelajahi area lain, kata Gubernur Otoritas Pariwisata Thailand Yuthasak Supasorn, dikutip dari Times of India.
Keputusan tersebut diambil setelah pihak berwenang menangguhkan rencana untuk membuat gelembung perjalanan (travel bubble) dengan negara mitra karena kasus covid-19 di Asia meningkat.
(Pengunjung akan menjalani dua tes virus covid-19 selama karantina. Foto: Ilustrasi. Dok. Freepik.com)
Menteri Pariwisata dan Olahraga, Phiphat Ratchakitprakarn menjelaskan mulai 1 Oktober pengunjung akan menjalani dua tes virus covid-19 selama karantina sebelum mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan bebas melintasi Phuket.
Setelah itu, pengunjung akan menjalani tes tambahan dan tinggal di provinsi tersebut selama satu minggu lagi. Kemudian, melakukan perjalanan melintasi Thailand.
Thailand telah berhasil mengendalikan virus covid-19 dengan cukup efektif. Dalam kurun waktu tiga bulan, tidak ada kasus penularan covid-19 lokal yang dikonfirmasi.
(yyy)